PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
Persyaratan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a sebagai berikut:
a. bagi Pamen Polri, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi; b. bagi Pama Polri, sekurang-kurangnya:
- 2 (dua) tahun untuk yang bertugas di lembaga pendidikan dan Satker Mabes Polri atau sesuai kebutuhan organisasi; dan
- 5 (lima) tahun untuk yang bertugas di satuan kewilayahan atau sesuai kebutuhan organisasi; c. bagi Brigadir Polri:
- 10 (sepuluh) tahun, Mutasi Brigadir dari Polda di luar pulau Jawa (Polda Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Bali) ke Polda di pulau Jawa;
- 8 (delapan) tahun, Mutasi Brigadir dari Polda di luar pulau Jawa (Polda Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua) ke Polda di pulau Jawa;
- 6 (enam) tahun, Mutasi Brigadir antar Polda di pulau Jawa dan keluar pulau Jawa (Polda Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bali) atau antar Polda di luar pulau Jawa; dan
- 4 (empat) tahun, Mutasi Brigadir dari Polda di Pulau Jawa ke Polda di luar Pulau Jawa (Polda Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua) atau Mutasi Brigadir dari Satfung tingkat Mabes Polri ke seluruh Polda dan antar Satfung tingkat Mabes Polri.
