PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
Mutasi berdasarkan permohonan Anggota dengan biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a, wajib memenuhi persyaratan: a. masa kerja; dan b. administrasi.
