PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
Persyaratan Mutasi berdasarkan permohonan Anggota: a. diutamakan apabila telah ada calon pengganti; b. tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok kesatuan yang akan ditingggalkan; c. formasi tempat tugas yang baru memungkinkan untuk dapat diisi oleh pemohon; d. faktor fisik/kesehatan dan psikis dari Anggota, serta pertimbangan lainnya yang dipandang perlu; dan e. mendapat persetujuan dari atasannya.
