PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
Anggota yang mengikuti pendidikan maupun kursus reguler dengan waktu pendidikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, dibebaskan dari jabatannya.
