PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
Persyaratan Mutasi kepentingan organisasi bagi Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri atas: a. pelaksanaan Mutasi jabatan Perwira Pertama (Pama) diutamakan untuk meningkatkan kemampuan dan pengalaman melalui penugasan silang antar Satfung/Satwil, dengan lama waktu bertugas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi; dan b. pelaksanaan mutasi Perwira Pertama pada jabatan Kapolsek/Kasatfung dengan lama bertugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi.
