PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
Persyaratan Mutasi untuk kepentingan organisasi bagi Brigadir terdiri atas:
a. diutamakan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri dalam rangka pelayanan masyarakat terdepan; b. tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok pada kesatuan yang ditingggalkan; dan c. memperhatikan Daftar Susunan Personel (DSP) dan jumlah riil Anggota pada Satfung/Satwil asal dan tujuan.
