Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
Persyaratan Mutasi untuk kepentingan organisasi bagi Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri atas: a. pelaksanaan Mutasi jabatan Pamen dilaksanakan dengan penugasan silang antar Satfung/Satwil sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi; b. pelaksanaan Mutasi jabatan Kasatwil dengan lama waktu menjabat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun atau sesuai kebutuhan organisasi; c. mutasi jabatan dalam rangka promosi ke Kombes Pol eselon II B3 sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun telah menduduki jabatan AKBP eselon III A1; dan d. mutasi jabatan dalam rangka promosi ke AKBP eselon III A2 sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun telah menduduki jabatan Kompol eselon III B1 kecuali bagi personel yang telah memiliki pendidikan pengembangan Sespimmen Polri.
