PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN MUTASI
Persyaratan Mutasi untuk kepentingan organisasi bagi Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri atas:
a. pelaksanaan Mutasi jabatan Pati Polri mengutamakan kepentingan organisasi dan tidak tergantung lama waktu menjabat; b. mutasi jabatan dalam rangka promosi Brigjen Pol telah menduduki jabatan KBP eselon II A atau eselon II B1 sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan c. memiliki latar belakang pendidikan Sespimti/Lemhannas dan atau yang sederajat.
