PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — KEBIJAKAN DASAR, JENIS MUTASI, SIFAT MUTASI
Mutasi bersifat demosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.
