PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan mengungkap data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi: a. sistem operasional intelijen kriminal; b. rencana kegiatan operasional intelijen kriminal; c. sasaran intelijen kriminal; dan d. data intelijen kriminal.
