PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan pengungkapan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. seseorang (informan) dalam pembinaan penyelidik dan/atau penyidik diketahui oleh atasan penyidik; dan b. pelapor, saksi, korban wajib dilindungi baik perlindungan keamanannya maupun hukum.
