Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a antara lain: a. laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri; b. identitas saksi, barang bukti, dan tersangka; c. modus operandi tindak pidana; d. motif dilakukan tindak pidana; e. jaringan pelaku tindak pidana; f. turunan berita acara pemeriksaan tersangka;
g. isi berkas perkara; dan h. taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan. (2) Turunan berita acara pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diberikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya, apabila diminta untuk kepentingan pembelaan.
