PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi informasi yang dapat: a. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; b. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; c. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; d. membahayakan keselamatan dan kehidupan penyidik dan/atau keluarganya; dan e. membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penyidik Polri.
