PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan kriterianya terdiri dari: a. informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan; b. informasi yang bukan dikecualikan; c. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; d. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan e. informasi yang wajib disampaikan secara berkala.
