PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang berkaitan dengan membahayakan keselamatan dan kehidupan
penyidik dan/atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi: a. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang bersifat khusus, sesuai dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a, keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya; dan c. identitas informan.
(2) Ketentuan mengenai keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kapolri.
