Pasal 27
BAB 4 — HUBUNGAN TATA CARA KERJA
Hubungan vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b antar PPID tingkat Mabes Polri dengan PPID satuan kewilayahan sebagai berikut: a. saling memberi dan menerima informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan satuan kerja masing-masing; b. melaksanakan koordinasi yang berkaitan dengan informasi publik untuk disampaikan pada publik; c. PPID satuan kewilayahan wajib secara langsung memberikan laporan informasi terkait dengan peristiwa yang bersifat insidentil yang menjadi perhatian publik kepada Divhumas Polri dengan tembusan Bidhumas Polda; dan
d. setiap PPID satuan kewilayahan secara berjenjang mengirimkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15.
