PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 4 — HUBUNGAN TATA CARA KERJA
(1) Dalam mendukung kelancaran arus informasi dan data, PPID dapat memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia pada satuan kerja masing-masing. (2) Pemanfaatan jaringan teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh pengemban fungsi Humas dan PPID baik secara horizontal maupun vertikal.
