PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 4 — HUBUNGAN TATA CARA KERJA
(1) PPID wajib memberikan informasi dan data yang akurat kepada Divhumas Polri/ Bidhumas Polda berkaitan dengan kasus yang menjadi perhatian publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi: a. kasus-kasus menonjol yang melibatkan antara lain:
- tokoh masyarakat;
- pejabat pemerintah;
- publik figur;
- pejabat/Diplomat asing atau Warga Negara Asing; dan
- pejabat TNI/Polri. b. kasus kecelakaan moda transportasi yang menonjol atau korban meninggal lebih dari 5 (lima) orang; c. kasus-kasus yang meresahkan masyarakat antara lain:
- premanisme;
- pembunuhan;
- pencurian dengan kekerasan;
- terorisme;
- penculikan; dan
- kerusuhan massa. (2) Pengiriman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
