PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 4 — HUBUNGAN TATA CARA KERJA
(1) Divhumas Polri dapat melakukan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap PPID. (2) Koordinasi dan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
