Pasal 24
BAB 4 — HUBUNGAN TATA CARA KERJA
Hubungan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a antara Divhumas Polri dengan PPID satuan organisasi induk dan antara Bidhumas Polda dengan PPID satuan kewilayahan sebagai berikut: a. setiap PPID mengirimkan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15; b. secara insidentil, PPID wajib memberikan informasi dan data yang akurat kepada Divhumas Polri dan Bidhumas Polda dalam hal terjadi kasus yang menjadi perhatian publik dan sedang ditangani oleh Satker tersebut; c. Divhumas Polri dan Bidhumas Polda dapat meminta tambahan informasi dan dokumentasi yang telah diberikan atau dikirim oleh PPID; dan d. pengiriman informasi dan dokumentasi di lingkungan Mabes Polri dan satuan kewilayahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.
