PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 4 — HUBUNGAN TATA CARA KERJA
(1) Hubungan tata cara kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan antara pengemban fungsi Humas Polri dengan PPID baik di tingkat Mabes Polri dan tingkat satuan kewilayahan. (2) Hubungan tata cara kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara: a. horizontal; dan b. vertikal.
