PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
(1) Kedudukan PID pada tingkat Polres dan Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 2 dan angka 3 berada pada Seksi (Sie) Humas Polres/Polsek dan pengemban PID dijabat oleh Kasie Humas secara ex-officio. (2) Dalam hal Polsek belum memiliki pejabat Kasie Humas, jabatan PID diemban oleh Kapolsek.
