PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
(1) Kedudukan PID pada Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a secara struktural berada pada Divisi Humas (Divhumas) Polri dan pejabat pengemban PID pada Satker-Satker di lingkungan Polri secara ex- officio dijabat oleh pengemban fungsi informasi/data dengan Keputusan Kasatker masing-masing. (2) Kedudukan PID pada Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 1, secara struktural berada pada Bidang Humas (Bidhumas) Polda dan pengemban PID pada Satker-Satker di lingkungan Polda secara ex- officio dijabat oleh pengemban fungsi informasi/data dengan Keputusan Kasatker masing-masing.
