Pasal 19
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
PPID mempunyai tugas antara lain: a. mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 di kesatuan masing-masing; b. menyimpan informasi dan data yang menjadi tanggung jawab kesatuan masing-masing;
c. mendokumentasikan informasi dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual; d. menyediakan bahan informasi dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai kebutuhan; e. memberikan pelayanan informasi dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi dan dokumentasi kepada pengemban fungsi Humas; dan f. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi yang masuk/diterima dan diberikan oleh Polri.
