Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, penyandang Cacat yang waktu kejadian Cacatnya:
a. sebelum tanggal 1 Juli 2015 besaran santunan Cacat berpedoman pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Besaran manfaat santunan Asabri bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Besaran manfaat asuransi Asabri; dan b. setelah tanggal 1 Juli 2015 besaran santunan Cacat berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
