Pasal 80
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a merupakan pejabat Polri yang melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah tugas. (2) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyidik, meliputi: a. sikap, moral dan perilaku selama melaksanakan tugas penyidikan; b. perlakuan dan pelayanan terhadap tersangka, saksi dan barang bukti; c. hubungan penyidik dengan tersangka, saksi, dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani; dan d. hubungan penyidik dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya. (3) Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, meliputi: a. teknis dan taktis penyidikan; dan b. profesionalisme penyidikan. (4) Pengawasan dan pengendalian terhadap administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, meliputi: a. kelengkapan administrasi penyidikan; b. legalitas dan akuntabilitas administrasi penyidikan. (5) Pengawasan dan pengendalian terhadap administrasi lain yang mendukung penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d, meliputi: a. buku register perkara; dan b. pengisian dan pencatatan tata naskah (takah) perkara.
