PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 78
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Subjek pengawasan dan pengendalian penyidikan meliputi: a. Atasan penyidik; b. tingkat Mabes Polri:
- Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri; dan
- pengemban fungsi pengawasan pada Korlantas Polri. c. tingkat Polda, pengemban fungsi pengawasan pada Ditlantas; dan d. tingkat Polres, KBO Satlantas.
