PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Pasal 56
BAB 9 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Dalam hal barang bukti sitaan berupa kendaraan tidak diketahui nama dan/atau alamat pemilik, penyidik wajib melakukan pelacakan untuk memperoleh atau menemukan nama dan alamat pemilik. (2) Pelacakan nama dan/atau alamat pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mendatangi alamat yang teridentifikasi pada register kendaraan yang ada di kepolisian; atau b. mengirim surat pemberitahuan ke alamat yang teridentifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
