PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
BAB 2 — PENENTUAN TINGKAT, JENIS DAN GOLONGAN CACAT
Golongan cacat terdiri dari: a. golongan A, yaitu cacat yang terjadi dalam masa kedinasan, namun bukan dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian; b. golongan B, yaitu cacat yang terjadi dalam melaksanakan tugas kepolisian yang diakibatkan bukan tindakan langsung pelaku tindak pidana, kecelakaan, dan bencana alam; dan c. golongan C, yaitu cacat yang terjadi dalam melaksanakan tugas kepolisian yang diakibatkan oleh tindakan langsung pelaku tindak pidana, kecelakaan, bencana alam, atau hewan.
