PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 10
BAB 2 — PENENTUAN TINGKAT, JENIS DAN GOLONGAN CACAT
(1) Cacat golongan A merupakan cacat yang disebabkan bukan karena dinas. (2) Cacat golongan B dan C merupakan cacat yang disebabkan karena dinas.
