PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 8
BAB 2 — PENENTUAN TINGKAT, JENIS DAN GOLONGAN CACAT
(1) Pegawai Negeri pada Polri penyandang cacat tingkat I, masih tetap aktif melaksanakan tugas Polri. (2) Pegawai Negeri pada Polri penyandang cacat tingkat II, masih dapat berdinas atau melaksanakan tugas Polri secara terbatas dan ditempatkan pada staf non operasional. (3) Pegawai Negeri pada Polri penyandang cacat tingkat III, yang berdasarkan penilaian tim peneliti, tidak dapat melaksanakan tugas Polri dengan baik, dapat direkomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri.
