Pasal 7
BAB 2 — PENENTUAN TINGKAT, JENIS DAN GOLONGAN CACAT
Cacat tingkat III, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditentukan dengan kriteria sebagai berikut: a. gangguan jiwa berat; b. kehilangan kedua anggota gerak bawah; c. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah; d. kehilangan kedua anggota gerak atas; e. kelumpuhan kedua anggota gerak atas; f. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas; g. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1(satu) anggota gerak atas; h. kehilangan penglihatan kedua mata; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. kehilangan pendengaran pada kedua telinga (tuli); i. kehilangan fungsi bicara (bisu) berat; dan/atau j. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.
