PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
BAB 2 — PENENTUAN TINGKAT, JENIS DAN GOLONGAN CACAT
Cacat tingkat II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditentukan dengan kriteria sebagai berikut: a. gangguan jiwa sedang; b. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah; c. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah; d. Kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas; e. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas; f. kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan; g. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan; h. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata; i. kehilangan pendengaran pada salah satu telinga (tuli); j. kehilangan fungsi bicara (bisu) ringan sampai sedang; dan/atau k. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan atau urogenital.
