PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 5
BAB 2 — PENENTUAN TINGKAT, JENIS DAN GOLONGAN CACAT
Cacat tingkat I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, ditentukan dengan kriteria sebagai berikut: a. gangguan jiwa ringan; b. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau 1 (satu) jari kaki; c. berkurangnya fungsi mata; d. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar; dan/atau e. perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera atau sakit.
