Pasal 20
BAB 5 — PERSYARATAN ADMINISTRASI
(1) Persyaratan administrasi penerbitan Keputusan Kapolri tentang Penetapan Tingkat dan Golongan Cacat karena dinas sebagai berikut: a. surat perintah (sprin) tugas dari pejabat yang berwewenang; b. kronologis kejadian yang dibuat dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan atau pimpinan unit/tim dan diketahui atasan langsung; c. surat keterangan dokter Polri; d. fotokopi surat keputusan (skep) pengangkatan pertama dan skep pangkat/jabatan terakhir; e. fotokopi Kartu Tanda Anggota Polri (KTA) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Polri (Karpeg); f. fotokopi kartu tanda peserta Asabri; g. foto kondisi cacat; dan h. surat pengantar dari Kasatker/Kasatwil. (2) Persyaratan administrasi penerbitan Keputusan Kapolri tentang Penetapan Tingkat dan Golongan Cacat bukan karena dinas sebagai berikut: a. kronologis kejadian yang dibuat dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan diketahui atasan langsung; b. surat keterangan dokter Polri; c. fotokopi keputusan/surat keputusan (Kep/skep) pengangkatan pertama dan kep/skep pangkat/jabatan terakhir; d. fotokopi Kartu Tanda Anggota Polri (KTA) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Polri (Karpeg); www.djpp.kemenkumham.go.id
e. fotokopi kartu tanda peserta Asabri; f. foto kondisi cacat; dan g. surat pengantar dari Kasatker/Kasatwil. (3) Dalam hal personel yang bersangkutan tidak dapat membuat kronologis kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a karena kecacatannya, kronologis kejadian dapat dibuat oleh atasan langsungnya.
