PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 21
BAB 5 — PERSYARATAN ADMINISTRASI
(1) Persyaratan administrasi permohonan pembayaran santunan dan tunjangan Asabri sebagai berikut: a. mengisi formulir pengajuan pembayaran; b. Keputusan Kapolri tentang penetapan tingkat dan golongan cacat; c. fotokopi KTA, Karpeg, dan KTP; d. fotokopi Kartu Tanda Peserta Asabri; e. fotokopi buku tabungan; dan f. semua persyaratan administrasi dilegalisir oleh Kasatker/Kasatwil. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
