PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN PENETAPAN CACAT, SANTUNAN DAN TUNJANGAN
(1) As SDM Kapolri setelah menerima laporan tim peneliti melalui Karowatpers, mengusulkan keputusan Kapolri tentang penetapan tingkat dan golongan cacat kepada Kapolri. (2) Kapolri setelah menerima dan mempertimbangkan laporan dari As SDM Kapolri, berwenang menerbitkan keputusan penetapan tingkat dan golongan cacat. (3) Format keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
