PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN PENETAPAN CACAT, SANTUNAN DAN TUNJANGAN
Karowatpers setelah menerima usulan dari Kasatker di lingkungan Mabes Polri dan Kapolda melakukan: a. pemeriksaan dan penelitian administrasi usulan penetapan tingkat dan golongan cacat dari Kasatker/Kapolda; b. penyusunan dan penyiapan kelengkapan administrasi dalam rangka sidang tim peneliti; c. sidang tim peneliti tingkat Mabes Polri untuk menentukan tingkat dan golongan cacat paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima permohonan; d. penyusunan laporan dan melaporkan hasil pelaksanaan sidang tim peneliti kepada As SDM Kapolri; dan e. pembuatan konsep keputusan Kapolri tentang Penetapan Tingkat dan Golongan Cacat Pegawai Negeri pada Polri untuk disahkan Kapolri.
