PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 13
BAB 3 — SANTUNAN DAN TUNJANGAN KECACATAN
(1) Pegawai Negeri pada Polri penyandang cacat golongan III atau cacat berat diberikan tunjangan cacat sebagai penghargaan atas pengabdiannya. (2) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setiap bulan, sampai yang bersangkutan meninggal dunia. (3) Tunjangan cacat diberikan berdasarkan keputusan tentang PDH karena cacat.
