PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENGUSULAN PENETAPAN CACAT, SANTUNAN DAN TUNJANGAN
Pengusulan penetapan cacat pada tingkat Mabes Polri, dilakukan sebagai berikut: a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Mabes Polri dengan melampirkan persyaratan administrasi; b. Kasatker meneliti dan memeriksa berkas permohonan dari pemohon; dan c. Kasatker mengirimkan berkas permohonan kepada As SDM Kapolri u.p. Karowatpers untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian.
