PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENETAPAN TINGKAT DAN GOLONGAN CACAT PEGAWAI NEGERI...
Pasal 12
BAB 3 — SANTUNAN DAN TUNJANGAN KECACATAN
(1) Pegawai Negeri pada Polri penyandang cacat, diberikan hak santunan cacat sebanyak satu kali selama masa kedinasan. (2) Santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai uangnya ditentukan berdasarkan tingkat dan golongan kecacatannya. (3) Santunan cacat diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.
