Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN, LAYANAN, PENGGOLONGAN DATA, DAN HAK AKSES
(1) Piknas diselenggarakan oleh pegawai negeri pada Polri yang bertugas sebagai: a. system analyst; b. engineer; c. admin; d. teknisi; dan e. operator. (2) System analyst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di pusat layanan informasi kriminal nasional. (3) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bertugas di Satker tingkat Mabes Polri antara lain: a. pusat layanan informasi kriminal nasional; b. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang meliputi siaga reserse, biro analisis, Direktorat dan Densus 88 AT, Pusinafis, Puslabfor, TNCC, dan Korwas PPNS; c. Set NCB Interpol INDONESIA; dan d. Dit Lantas Polri.
(4) Admin, teknisi, dan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e bertugas di satuan kewilayahan sebagai berikut: a. Admin dan teknisi berada di Bid Telematika Polda, Polwiltabes, Poltabes, Polres/tro/ta; b. Operator berada di Polda antara lain:
- SPK/siaga Reserse;
- Analis Dit Reskrim dan Dit Narkoba, Densus 88 AT, Dit Krimsus Polda Metro Jaya;
- Dit Lantas;
- Dit Samapta;
- Dit Polair; dan
- Subbid Infokrim Bid Telematika. c. Operator berada di Polwiltabes, Poltabes, Polres/tro/ta antara lain:
- SPK;
- Sat Reskrim;
- Sat Narkoba;
- Sat Lantas; dan
- Sat Samapta. d. Operator berada di Polsek/tro/ta antara lain:
- SPK;
- unit Reskrim;
- unit Lantas; dan
- unit Samapta.
