Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN, LAYANAN, PENGGOLONGAN DATA, DAN HAK AKSES
(1) Penyelenggaraan Piknas berfungsi sebagai pusat database dari dokumentasi kriminal di lingkungan Polri yang terintegrasi dan terkoneksi secara online
dengan seluruh sumber data dari setiap satuan kerja Polri pada tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan yang mengemban fungsi penyidikan perkara kejahatan, pelanggaran dan fungsi pengemban penyidikan di bidang lalu lintas berupa penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. (2) Penyelenggaraan Piknas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyelenggaraan database di tingkat Mabes Polri dilaksanakan oleh Pusiknas Polri; b. penyelenggaraan database di tingkat kesatuan kewilayahan dilaksanakan oleh pengemban fungsi informasi kriminal nasional di tingkat satuan kewilayahan sesuai organisasi dan tata kerja Polri; dan c. penyelenggaraan pengisian data sebagai sumber data kriminal dilaksanakan oleh satuan kerja tingkat Mabes Polri dan satuan kerja pada satuan kewilayahan.
