PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini meliputi : a. penyelenggaraan, layanan, penggolongan data, dan hak akses; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data; c. tugas dan wewenang penyelenggara Piknas; d. pembinaan fungsi dan sumber daya; e. koordinasi dan pengawasan; dan f. kewajiban dan larangan.
