PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN, LAYANAN, PENGGOLONGAN DATA, DAN HAK AKSES
(1) Layanan yang tersedia dalam Piknas sebagai berikut: a. aplikasi OPS; b. aplikasi Portal; dan c. aplikasi Website.
(2) Aplikasi OPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat modul: a. penerimaan dan pemasukan LP; b. penugasan kasus; c. IDK; d. DPO; e. Hiltem Ranmor; f. data gangguan Kamtibmas; g. tindak pidana ringan (Tipiring); dan h. statistik kriminal. (3) Aplikasi Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat modul: a. Portal http://ncicportal; dan b. ekstranet.
