PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 36
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Pembinaan fungsi sebagaimana Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), Kapusiknas Polri, Kabid Telematika Polda, dan Kaur Telematika Polwil/tabes, Poltabes dan Polres/ta/tro secara struktural maupun fungsional berkewajiban melakukan pembinaan fungsi teknis dan sumber daya serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan Piknas. (2) Pegawai Negeri pada Polri yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berkewajiban melaksanakan tugas sesuai kewenangannya.
