PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 35
BAB 6 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pengawasan dalam penyelenggaraan Piknas dilaksanakan dalam bentuk: a. pengawasan melekat oleh setiap atasan satuan fungsi yang telah dilengkapi peralatan dan aplikasi Piknas secara berjenjang; b. pengawasan fungsional oleh pengemban fungsi inspektorat pengawasan di tingkat Mabes Polri dan Polda; dan c. pengawasan terhadap distribusi data/informasi kriminal dan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri.
