Pasal 34
BAB 6 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Koordinasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja antara Pusiknas Polri dengan penyelenggara Piknas di tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan serta pihak-pihak yang terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. rapat dan pertemuan dengan satuan kerja, satuan fungsi, dan satuan kewilayahan di lingkungan Polri; dan b. rapat, pertemuan, dan survey dengan unsur komunitas IT, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan keterampilan. (3) Materi rapat dan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelenggaraan Piknas di lingkungan Polri yang berkaitan dengan: a. input data meliputi LP dan IDK serta data terkait lainnya; b. analisis evaluasi penyelenggaraan Piknas;
c. arsitektur teknologi; d. aplikasi; e. jaringan; dan f. database. (4) Hasil rapat, pertemuan, dan survey berupa kajian ilmiah yang memuat rekomendasi/saran serta masukan bagi pengembangan Piknas. (5) Pelaksanaan rapat dan pertemuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan secara periodik maupun insidentil.
