PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 37
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Guna menjamin operasionalisasi Piknas, Pegawai Negeri pada Polri dilarang:
a. menggunakan peralatan Piknas untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya; b. merubah sistem, konfigurasi/setting peralatan Piknas meliputi Personal Computer (PC), server dan peralatan lainnya kecuali oleh admin yang ditunjuk; c. menambah S/W dan aplikasi lain ke dalam PC Piknas tanpa seizin Kapusiknas Polri; d. merubah, menghapus, kecuali terdapat kesalahan dalam penginputan data dan atas seizin Kapusiknas Polri; dan e. menggunakan dan mempublikasikan data/informasi Piknas untuk kepentingan lain diluar tugas dan kewenangannya serta prosedur yang berlaku.
