PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI...
Pasal 24
BAB 3 — PULLAHJIANTA
(1) Hasil dari penyajian data dan informasi kriminal sebagaimana dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh pengguna melalui Portal Piknas.
(2) Hasil dari pengolahan data dapat juga diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Website.
